Rabu, 21 Maret 2018
PENYEMBELIHAN HEWAN
Menyembelih adalah mematika hewan dengan memotong pangkal lehernya minimal harus putus dua uratnya yaitu jalan makan dan jalan pernafasan ,tujuannya agar daging nya halal dikonsumsi.
Rukun menyembelih ada 3 yaitu:
1)Hewan yang disembelih
syaratnya: a.Hewan yang halal
b.Masih hidup
2)Alat yang digunakan
syaratnya: a.tajam
b.boleh terbuat dari logam atau lainnya asal bukan gigi,tulang atau kuku.
3)Orang yang menyembelih
syaratnya: a.Beragama islam
b.Berakal sehat
c.Dewasa
d.Tidak buta
Penyembelihan dapat dilakukan dua cara :
1)Cara tradisional
2)Cara modern/mekanik/mesin,dengan syarat didesain dengan aturan islam.
Untuk hewan liar atau sulit disembelih dengan cara yang wajar boleh dengan cara melukai bagian tubuh yang lain.
Sunah dalam penyembelihan :
1.Membaca bismillah
2.Hewannya menghadap kiblat
3.Lambung kiri di bawah
4.Melepaskan binatang agar leluasa gerak
5.Melakukan prosesi berikutnya agar mati
6.Memotong urat nadi yang ada dikanan dan dikiri leher
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar